KABARJOMBANG.COM – Ribuan pil doubel L siap edar, berhasil digagalkan petugas kepolisian dari Polsek Ngusikan, Kamis (17/8/2017), usai pelaksanaan upacara bendera. Dari upaya penggagalan tersebut, petugas menangkap 3 pelaku kejahatan dengan ribuan barang bukti pil doubel L.
Ketiganya merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan korps berseragam coklat ini. Pelaku pertama yang ditangkap petugas, yaitu Deny Setiawam (17) warga Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dengan barang bukti 1 buah HP, 1 buah sepeda motor Yamaha Vega, dan 100 butir Pil Double L.
Kemudian, petugas kembali mengamankan Much Arifin (24) warga Desa/Kecamatan Diwek, dengan barang bukti 1 buah HP, 1 buah sepeda motor merk TVS Apace, dan Pil Doubel L sebanyak 1.500 butir, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Pil LL sebesar Rp 450 ribu.
“Setelah kita lakukan pengembangan lagi, kita berhasil mengamankan pelaku ketiga, yang bernama Riyanto (27) Dusun Dermo, Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Di tangan pelaku, kita menyita 750 butir Pil LL, dengan uang tunai Rp 400 ribu yang kita curigai merupakan hasil penjualan Pil LL,” ujar AKP Sugeng, Kapolsek Ngusikan, Jumat (18/8/2017).
Dari penangkapan ketiganya, petugas berhasil mengamankan total 1.300 butir Pil Doubel L yang siap diedarkan para pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sugeng. (aan/kj)