Putri Bupati Jombang Dua Kali Mangkir Sidang Gugatan Utang Rp 2,6 Miliar

Sidang pertama Wanprestasi putri Bupati Jombang di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (15/6/2021). Kabarjombang.com/Daniel Eko/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta suaminya Aidil Mustofa alias Gus Aidil, kembali mangkir dalam sidang dugaan perkara wanprestasi atau ingkar janji utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (29/6/2021).

Anggota DPR RI dan suaminya ini sudah dua kali mangkir sidang, dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga

Gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat H Rodly kepada tergugat yakni Ning Ema dan Gus Aidil dengan nomor register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg masih akan berlanjut karena, belum menemukan kesepakatan serta tidak dihadiri pihak tergugat saat sidang dengan agenda mediasi.

“Hari ini pihak tergugat kembali memungkiri persidangan untuk kedua kalinya. Sampai saat ini, kami juga belum mengetahui unsur apa yang menjadi penyebabnya,” papar kuasa hukum penggugat, Agus Sholahuddin, Selasa (29/6/2021).

Agus mewakili kliennya mengaku ingin meminta pertanggungjawaban hingga tuntas atas utang piutang yang dilakukan tergugat kepada pihaknya.

“Jadi intinya untuk sekedar hadir di persidangan saja mereka mangkir, apalagi komitmen dalam hal lain. Karena dari awal klien kami hanya ingin menyelesaikan semua persoalan di ruang sidang mediasi,” ungkapnya.

Pihak penggugat menyanyangkan sikap tergugat yang tidak hadir dengan agenda yang sudah disepakati, dengan alasan kesibukan.

“Yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa permintaan waktu dua pekan adalah dari pihak tergugat. Tapi faktanya, mereka kembali memungkiri persidangan untuk kedua kalinya dengan alasan kesibukan,” jelas Agus.

Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Solahuddin mengatakan jika belum mendapatkan titik temu diantara kedua belah pihak.

“Pihak tergugat telah menguasakan ke saya untuk mediasi, dan hari ini sudah saya jalankan. Intinya sampai saat ini belum ada titik temu, perihal teknis penyampaian serta nilai,” kata dia.

Solahuddin menjelaskan jika kliennya masih berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum memasuki ke substansi perkara.

“Ya memang tidak bisa langsung clear, namun hal ini merupakan bentuk upaya pertanggung jawaban. Intinya klien saya juga ingin menyelesaikan secepatnya, dan jangan sampai masuk ke substansi perkara,” tegasnya.

Terpisah Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan jika pihak tergugat tidak hadir dengan alasan berada diluar kota dan akan melakukan pemanggilan kembali pada 6 Juli 2021 mendatang.

Menurutnya jika tergugat kembali tidak hadir maka sesuai ketentuan yang berlaku akan dijalankan pihak PN Jombang, dimana majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016.

“Hakim mediator bakal membuat laporan kepada majelis hakim terkait gagalnya upaya mediasi. Selanjutnya, tergugat dapat dikenakan sanksi untuk membayar denda biaya mediasi yang telah dilakukan,” tutup Riduansyah.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait