KABARJOMBANG.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Diwek dan Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, ditangkap petugas kepolisian Polsek Diwek, usai mengamen di pinggir jalan, Sabtu (29/7/2017). Bukan tanpa alasan, mereka terpaksa menjadi tahanan akibat judi remi yang dilakukan keduanya.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi warna biru, serta uang tunai Rp 153 ribu.
Dalam pengkapan itu, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang dilakukan Agus Sutrisno (35) warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, beserta Toni Prasetyawan (28), warga Desa Gambang, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
“Keduanya kita tangkap usai melakukan perjudian remi yang dilakukan keduanya di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek. Dari pengkuan kedua pelaku, mereka berjudi usai mendapatkan hasil dari mengamen,” ujar AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Diwek, Minggu (30/7/2017).
Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Perjudian, disematkan keduanya dalam menjalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya. Selanjutnya, akan diproses,” pungkas AKP Bambang. (aan/kj)