JOMBANG, KabarJombang.com – Dani Priyanto (21) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang menjadi korban sasaran pengeroyokan empat orang tidak dikenal.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Brigjen Kretarto saat korban pulang dari rumah teman wanitanya di Desa Sambongdukuh, Jombang. Saat itu, empat orang dengan memakai sepeda motor menghentikannya dan melalukan tindak penganiayaan.
“Kami terima laporan pada Senin (11/7/2022) sekitar 21.30 WIB, bahwa ada korban penganiayaan yang menurutnya ada empat orang yang membuntuti dia dengan motor dan memintanya untuk turun, dan terjadi penganiayaan terhadap dirinya,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setyobudi pada Selasa (12/7/2022).
Akibat penganiayaan tersebut, korban menerima sejumlah luka pada tubuh dan matanya. Korban juga sempat jatuh karena penganiayaan yang dilakukan empat orang ini.
“Korban di dalam mobil kacanya diketuk dan ditanya namanya siapa, setelah itu korban disuruh keluar, salah satu hajar bagian mata korban hingga dia jatuh, setelah itu ditendang dan dianiaya pelaku yang lainnya. Korban alami luka di bagian mata dan kepala,” jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, korban ditolong oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Dan pelaku melarikan diri dari TKP.
“Untuk pelaku sifatnya masih terlapor, dan kami masih melakukan penyelidikan,” tutur Bambang.
Bambang mengatakan, dengan adanya penganiayaan terhadap korban, pelaku dapat diancam dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.
“Pelaku dapat diancam dalam pasal 170 KUHP setelah terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud,” pungkasnya.