KABARJOMBANG.COM – Eko Budi Santoso (21) karyawan Dealer SMS Motor Jombang, asal Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, bersama tetangganya Dwi Iriyanto (31) seorang kuli bangunan, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Peterongan.
Pasalnya, aksi nekad kedua pelaku yang mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Pil Doubel L diendus petugas kepolisian. Alhasil, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 450 butir Pil Doubel L.
“Pelaku pertama, kita tangkap saat akan bertransaksi di warung kopi depan Terminal Bus Kepuhsari Dusun Nglongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Kamis (1/6/2017).
Dari tangkapan awal itu, petugas melakukan pengembangan kepada pelaku lain. Hasilnya, petugas sekitar pukul 23.00 WIB, menangkap pelaku kedua (Dwi Iriyanto) yang berada di kediamannya.
“Dari tangan pelaku Dwi ini, petugas berhasil mengamankan 400 Pil Doubel L dan uang sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan Pil. Sementara pada Eko Budi, pelaku pertama petugas mengamankan sebanyak 50 butir pil dobel L,” sambung AKP Mintarto kepada KabarJombang.com.
Akibat pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana kedua pelaku tanpa hak dan keahlian mengedarkan, menjual sediaan farmasi. “Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)