KABARJOMBANG.COM – Sri Krisna Adi Saputro alias Kris (32) warga Dusun/Desa Segaran, Kecmatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mojoagung, Jombang.
Dia digelandang anggota korps baju coklat ke Polsek, lantaran kedapatan mengedar narkoba jenis pil doubel L pada seorang teman wanitanya, di area timbangan yang terletak di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Selasa (14/5/2019) malam, sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, penangkapan tersangka Kris, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran pil koplo. Dari laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dua orang di lokasi kejadian. Tanpa membuang waktu, petugas pun menggerebeknya sekaligus menggeledahnya.
Alhasil, dari penggeledahan yang dilakukan pada Lusiwati, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi 9 butir pil doubel yang disimpannya di saku jaket depan sebelah kanan.
“Kepada petugas, Lusiwati mengaku jika barang terlarang tersebut, baru saja didapat dari tersangka Kris. Saat itu juga, tersangka Kris kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek,” papar Kapolsek, Rabu (15/5/2019).
Selain tersangka, petugas juga menyita 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi 4A warna putih gold milik tersangka Kris, sebagai barang bukti.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan atas kasus ini, diduga tersangka merupakan jaringan antara kota. Sementara tersangka, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)