KABARJOMBANG.COM – Bayu Cayono (34) Dusun Sumberwungu, Desa Kepuhkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek, Jombang.
Dia ditangkap di Jalan Raya Dusun/Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Jumat (17/5/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Tak hanya 1 klip plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di saku baju tersangka, polisi juga menemukan kunci T yang disimpan di saku celananya.
“Saat kita geledah, kita menembukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram dan kunci T. Diduga, kunci T tersebut, akan digunakan tersangka melakukan tindak kejahatan,” kata AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Diwek, Jumat (17/5/2019).
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mengetahui adanya rencana transaksi narkoba di TKP (tempat kejadian perkara). Dari situ, petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat, segera meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, petugas mendapati gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Tak ingin membuang waktu, polisi pun menyergap pria yang penuh tato di tangannya itu.
Selain mengamankan 0,62 gram sabu-sabu dan kunci T, petugas juga mengamankan 2 buah korek api, sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Bambang SB. (nas/kj)