Praperadilan Ditolak, Polisi Minta Tersangka Pencabulan Putra Kiai di Jombang Serahkan Diri

Sidang putusan praperadilan MSAT anak Kiai tersangka kasus pencabulan di PN Jombang, Kamis (27/1/2022). KabarJombang com/M Faiz H/
Sidang putusan praperadilan MSAT anak Kiai tersangka kasus pencabulan di PN Jombang, Kamis (27/1/2022). KabarJombang com/M Faiz H/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah gugatan praperadilan MSAT anak kiai di Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati, kandas di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (27/1/2022). Polisi meminta agar pelaku segera menyerahkan diri.

Kasubditreknata Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan agar MSAT bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga

“Jadi setelah ada putusan bahwa pemohon ditolak, jadi saya berharap tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri,” kata dia.

Hendra mengungkapkan pihaknya akan bertindak tegas, jika anak kiai ternama di Jombang tersangka pencabulan tidak segera menyerahkan diri.

“Kami akan melakukan upaya hukum, akan ada tindakan,” tegasnya.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan MSAT, tersangka kasus pencabulan satriwatnya.

MSAT yang merupaka anak kiai ternama di Jombang menggugat Polres Jombang dan Polda Jatim terkait penetapan tersangka pencabulan santriwatinya.

Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto mengatakan dari sejumlah berkas barang bukti yang disampaikan, gugatan praperadilan MSAT dinyatakan ditolak.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak,” kata Dodik, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya bahwa penetapan MSAT sebagai tersangka kasus pencabulan santriwatinya, sudah sesuai ketentuan. Dan tidak membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait