TEMBELANG, KabarJombang.com – Anggota Polsek Tembelang meringkus terduga pengedar narkoba, Ferdi Setyawan (20) alias Cipeng warga Desa Plandi Kecamatan/Kabupaten Jombang, di warung kopi di Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, Kamis (6/2/2020) dini hari.
Kapolsek Tembelang, IPTU Sarwiaji mengatakan, penangkapan terhadap Ferdi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah warung kopi di Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, tepatnya sebelah utara pertigaan lampu merah Sentul, kerap ada transaksi pil double L.
“Sebelumnya polisi melakukan menyelidikan di warung setempat yang saat itu ada saksi yang membawa pil double L dan sedang minum kopi di warung,” kata Sarwiaji, Kamis (6/2/2020)
Menurutnya, penangkapan terhadap Ferdi merupakan pengembangan dari penggeledahan terhadap Khoirul alias Mek. Dia mengaku mendapatkan pil double L dari Ferdi. Saat digeledah, Khoirul menyimpan satu plastik klip yang berisi 20 butir pil doubel L di saku jaket depan sebelah kanan.
Sarwiaji mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu ponsel Merek XIAOMI Redme Note 4 warna putih dan uang tunai Rp. 108 ribu. Selain itu juga ada satu bungkus plastik klip berisi 30 butir pil double L, satu sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam Nopol S 6826 Z.
“Atas perbuatannaya dia disangka mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Sarwiaji.
Reporter: M. Choirurrojikin