DIWEK, KabarJombang.com – Tiga pemuda dalam satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo di Kabupaten Jombang, diciduk Polsek Diwek dengan TKP berbeda.
Ketiga pengedar narkoba tersebut berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Diwek dengan menyita puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut Yarindo dan narkotiba jenis sabu-sabu.
“Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Kapolsek mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, namun masih satu jaringan. Mereka yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang.
“Awalnya kami menangkap Al di tempat kos Desa Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore dengan barang bukti 30 butir pil berlogo Y, Handphone dan rokok,” imbuh AKP Dwi Basuki.
Penangkapan terhadap tersangka Al, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penghuni kos-kosan perempuan berinisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan.
“Pada cewek itu ditemukan 20 butir pil logo Y yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y,” jelasnya.
Selanjutnya, laki-laki berinisial Al tersebut dilakukan interogasi oleh petugas. Ia pun mengaku jika pil terlarang yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP warga Plosogenuk, Kecamatan Perak.
“Kemudian, keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” jelas mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini.
Dalam pemeriksaan, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, barang yang ia miliki diakuinya didapat dari temannya DA. Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang.
Kapolsek Diwek menyebut, DA diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram, dua buah plastik bekas isi sabu, seperangkat alat hisap serta korek api.
“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.