Polres Jombang Amankan 6 Admin Akun Medsos Bertema ‘Gangster’, Mayoritas Pelajar

Foto : Keenam admin sosmed diduga gangster yang telah diamankan Polres Jombang, karena membuat Jombang tidak aman. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang melalui Satreskrim berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai admin akun media sosial bertema ‘gangster’ yang dinilai meresahkan masyarakat. Dari enam orang tersebut, empat di antaranya masih berstatus pelajar, masing-masing berasal dari jenjang SMA, SMP, dan MTs.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konfrensi pers pada Kamis (10/4/2025) menjelaskan bahwa akun-akun tersebut mempublikasikan konten seolah-olah menggambarkan Kota Jombang dalam kondisi tidak aman. Dalam konten tersebut, terlihat aktivitas remaja mengendarai sepeda motor pada malam hari, sebagian dengan membawa senjata tajam.

Baca Juga

“Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar konten tersebut tidak dibuat di Jombang, melainkan diambil dari media sosial lain yang berasal dari luar Kabupaten Jombang dan bahkan luar Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Keempat akun yang teridentifikasi yaitu Gangster Salvador Jombang,
Gangster Orang Kerennya Jombang, Gangster Agen Khusus Pemberontak (AKP), dan Gangster Selatan Horor.

“Konten-konten dari akun tersebut menimbulkan kecemasan dan gangguan rasa aman di tengah masyarakat, meskipun secara nyata tidak ditemukan aktivitas serupa di wilayah Jombang berdasarkan hasil patroli rutin kepolisian,” terangnya.

Kapolres menegaskan bahwa motif para pelaku utamanya adalah untuk berkumpul, mencari teman, serta menjual atribut seperti jaket atau hoodie hitam yang mereka anggap sebagai simbol kekerenan. Namun hal ini justru dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Identitas para pelaku diketahui berinisial NAP (18), AWD (22), FMB (21), MF (15), JAN (16), dan GDA (15). Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Jombang telah mengambil sejumlah langkah pembinaan, mulai dari menghadirkan orang tua, memanggil guru dan BK sekolah, memanggil perangkat desa, membuat surat pernyataan, hingga memberlakukan wajib lapor setiap hari pukul 10.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Jombang. Selain itu, grup WhatsApp dan akun media sosial terkait juga dibubarkan.

AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah, Kodim, dan instansi terkait berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat Jombang, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mempublikasikan konten yang dapat memicu keresahan.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, keenam pelaku yang diamankan saat ini masih dalam proses pembinaan dan wajib lapor,” pungkasnya.

Berita Terkait