JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dadan Kurniawan (26), warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek. Pengedar Narkoba kelas teri ini terpaksa berurusan dengan korps berseragam coklat, setelah kedapatan mengedarkan 45 butir Narkoba jenis Pil Doubel L di Dusun Paculgowang, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Sabtu (6/8/2016).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), kerapkali dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh kalangan pengedar kelas teri.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Retno, petugas akhirnya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tak butuh waktu lama bagi pihak berwajib untuk mengungkap keberadaan pelaku. Setelah dirasa cukup, Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka kita amankan setelah mengedarkan pil di lokasi tersebut,” kata Iptu Retno, Minggu (7/8/2016).
Selain itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sisa penjualan pelaku. “Dari tangan tersangka, kita mengamankan 1 bungkus rokok Gudang Garam yang berisi 1 bungkus plastik yang berisi 45 butir pil doubel L dan uang tunai Rp 20 ribu,” ujar Iptu Retno.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Diwek. “Hingga saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan petugas,” kata Retno. (ari)