JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menangkap salah satu anggota geng motor yang meresahkan dan menyerang warga. Aksi mereka sempat viral di berbagai media sosial.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, Berdasarkan laporan polisi LP/B/45/IV/2022, aksi penganiayaan oleh geng motor tersebut terjadi pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Raya ke arah barat menuju pabrik gula Cukir.
“Aksi penganiayaan oleh sekelompok geng motor terjadi di pinggir jalan raya Dempok, Grogol, Diwek ke arah barat menuju Pabrik Gula Cukir tepatnya di depan warung sebelah utara jalan menghadap ke selatan,” ungkapnya pada Jumat (8/4/2022).
Kini, Kasatreskim Polres Jombang berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial AD yang di duga terlibat kasus penganiayaan oleh sekelompok geng motor. AD termasuk residivis terlibat kasus yang sama dan di tahan selama 11 bulan.
“Kita sudah amankan tersangka 1 orang dengan inisial AD warga asal Jombang, berdasarkan informasi yang di himpun, dirinya pernah melakukan hal yang sama di area nganjuk, dan kini melakukan hal yang serupa di Jombang,” jelasnya.
Tersangka penganiayaan di duga tidak hanya satu orang, Satreskrim polres Jombang juga telah berhasil mengantongi identitas tersangka dan masih akan dilakukan tindaklanjut penyelidikan.
“Tersangka tentunya lebih dari satu orang, dan kami sudah berhasil mendapatkan inisial tersangka dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sementara, beberapa barang bukti telah diamankan seperti 1 buah jaket hitam, 1 bendera salah satu perguruan silat, dan 1 sepeda motor honda beat warna biru nopol S-2464-Z.
Atas kejadian tersebut, AD dijerat pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dimuka umum.