Polisi Pastikan Yayasan Penerbit Ijasah Legislator Jombang Periode 2014-2019 Fiktif

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra (kiri).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Jombang dua periode inisial DM akhirnya menemui titik terang. Polisi bakal melakukan gelar perkara. Hal ini sesuai dengan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang telah diterima pihak pelapor.

Joko Fatah Rochim, Ketua LSM (lembaga swadaya masyarakat) FRMJ (forum rembug masyarakat Jombang), selaku pelapor sendiri mengakui telah menerima SP2HP dari penyidik, namun ia masih menyayangkan lambannya kinerja polisi yang belum menetapkan status tersangka pada pihak terlapor.

Baca Juga

“Penyidik sudah mengakui kalau yayasan yang mengeluarkan ijasah terlapor pada tahun 2014 itu fiktif, tapi di SP3 karena memang salah prosedur pengaduan, sekarang kasus ini bisa diangkat kembali karena ada novum baru, berarti kan jelas kalau dia pernah menggunakan ijasah palsu, bahkan atas penggunaan ijasah tersebut negara membiayai dia sebagai wakil rakyat selama 5 tahun, berarti ada kerugian yang ditimbulkan atas dipakainya ijasah itu, apalagi yang kurang ?,” ulas Fatah panggilan akrab pria ini, senin (23/12/2019) kepada kabarjombang.com.

Lebih lanjut, dalam SP2HP tertanggal 17 Desember 2019 yang diterima dia, perkara hingga kini masih berlanjut. Salah satu poin didalamnya, kata Fatah, penyidik telah meminta keterangan terhadap pihak PKBM (pusat kegiatan belajar mengajar) Kesamben, Jombang. Langkah ini cukup diapresiasi pihak FRMJ. Dengan meminta keterangan PKBM Kesamben, dia menilai penyidik sedang melakukan pembanding.

Akan lebih bagus menurut dia, penyidik juga mau meminta keterangan Kepala Desa tempat yayasan dimana ijasah palsu keluaran Lamongan berada. “Taufiq Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) , SYUBBANUL KHOIR Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben Jombang sudah diperiksa sebagai pembanding, kenapa tidak sekalian saja yang Lamongan dimintai keterangan ulang,” tambah dia.

Ijasah yang digunakan terlapor DM pada proses pemilihan legislatif yang membuat dia terpilih menjadi anggota DPRD periode 2014 – 2019, oleh penyidik Polres Jombang secara tegas dinyatakan palsu. Namun karena saat dilaporkan ada kesalahan prosedur penanganan, kasus tersebut akhirnya di hentikan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

“Pada 2014 lalu kita sudah memeriksa kasus ini, dan waktu itu kita sudah memperoleh surat keterangan dari desa yang menyatakan jika di sana tidak ada yayasan yang menerbitkan ijazah kejar paket C. Akan tetapi, ketika itu DM dilaporkan pada saat momen pemilu yang semestinya ranahnya ke panwaslu dan Gakkumdu,” terang Ambuka panggilan pria yang sepanjang karier perwiranya terus tergabung dalam satuan reserse kriminal.

Ditambahkan dia, kendati telah dikeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) kasus yang melibatkan DM bisa dibuka kembali dengan adanya bukti baru. Yakni kepemilikan dua ijazah Paket C yang berbeda. “Kalau ijasah yang digunakan untuk proses pencalegan 2019 tidak ada masalah, tapi yang 2014 berdasar keterangan pihak-pihak yang kita mintai keterangan yayasan penerbit ijasah tidak pernah ada alias fiktif,” kata Ambuka memungkasi.

Dikutip dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, penggunaan ijasah palsu dapat dijerat dalam pasal 263. Pada ayat 1 dalam pasal ini berbunyi : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka  kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Sementara pada ayat 2 dalam pasal yang sama ditulis, Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

DM, sendiri diketahui menggunakan ijasah keluaran yayasan yang dinyatakan fiktif oleh pihak kepolisian. Atas penggunaan ijasah tersebut, DM berhasil duduk sebagai anggota legislatif periode 2014 – 2019. Pada periode 2019 – 2024, DM kembali maju sebagai calon legislatif, dan kembali terpilih. Namun, ijasah yang digunakan kali ini berbeda dengan ijasah sebelumnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait