KABARJOMBANG.COM – Guntur Dwi Laksana (21), seorang pedagang bakso, asal Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terpaksa harus pensiun menjadi penjual bakso.
Sebab, hanya karena penghasilannya sebagai penjual bakso kurang, pelaku nekad menjual Pil Doubel L. Kini, pelaku menjadi tahanan Mapolsek Diwek, Sabtu (5/8/2017).
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan salah satu suplier Pil Doubel L. Berbekal informasi awal, petugas yang menyamar sebagai pembeli bakso mencoba menyelidiki di rumah pelaku. Saat diyakini ada pelaku memiliki barang haram tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku saat berjualan.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah kita geledah, pada Jumat (4/8) sekitar Pukul 16.00 WIB, kita menemukan barang bukti. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatanya,” terang AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Diwek, kepada kabarjombang. com.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik berisikan 50 butir Pil Doubel L, serta uang tunai Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan pil terlarang tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)