Pengeroyokan Terekam CCTV, Dua Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Ilustrasi Pengeroyokan (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aksi pengeroyokan sekelompok orang yang terekam CCTV di sekitar Stadion Kabupaten Jombang, saat ini dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara rutan Polres setempat.

Adalah MAS (22) warga Desa Kalijabon, Kecamatan Tembelang dan FAM (21) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sebagai tersangka pengeroyokan tiga korban ABH, CFD, dan MA pada 17 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan jika aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka di bawah pengaruh minuman keras, dan dimulai dari percek cokan.

“Sehingga pelaku mengejar korban sampai di traffic light stadion depan apotek, melihat korban terjatuh para tersangka langsung melakukan pemukulan dan menendang korban,” kata Giadi, Jumat (29/7/2022).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, dan sepeda motor miliknya dikabarkan alami kerusakan.

Atas insiden pengeroyokan tersebut, pelaku harus bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Ancaman hukuman pelaku pidana penjara paling lama 7 tahun. Sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke 1,” pungkas Giadi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait