MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Gelagat mencurigakan dua orang di area taman Mojoagung, di Desa Kauman, pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 11.45 WIB, membuat anggota Reskrim Polsek Mojoagung, sigap bertindak melakukan penggerebekan.
Saat salah satunya digeledah, yakni RK, petugas mendapatkan sebuah bungkus rokok berisi 2 kertas grejeng, yang berisi masing-masing sembilan butir pil dobel L. Atau total 18 butir pil setan.
Kepada petugas, RK mengaku pil dobel L tersebut diberi Handoko (23), yang diketahui warga Dusun Proko RT/RW 04/06 Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
“Keduanya janjian di area taman Mojoagung. Dan sebanyak 18 butir pil dobel L, berhasil kita temukan saat penggeledahan pada saksi RK. Kemudian, RK mengaku jika barang terlarang tersebut diberi oleh tersangka Handoko,” kata Kompol Paidi, Kapolsek Mojoagung,
Dari tersangka Handoko, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merk SPC warna abu-abu, diduga sebagai sarana komunikasi untuk mengedar narkoba jenis pil dobel L.
Selanjutnya, tersangka Handoko dibawa petugas ke Mapolsek Mojoagung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek juga menuturkan, berupaya mencari pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka Handoko saat ini kita tahan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerta Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Paidi.