KABARJOMBANG.COM – Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan kepada Bayu Adi Santo (19) pemuda asal Dusun/Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang jasadnya ditemukan warga dalam kondisi mengapung di kubangan batu bata dekat Sungai Konto, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (26/2/2019) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku bernama Hudah (30) warga Dusun Sini, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Hudah ditangkap saat dirinya berada di rumah Budenya di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam proses penangkapan pelaku, polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kanan tersangka. Pasalnya, tersangka melawan dan berusaha kabur saat hendak diringkus.
“Pelaku bernama Hudah. Dia merupakan teman akrab korban, sejak kecil. Pelaku menghabisi nyawa Bayu Ari Santo, karena pelaku dendam dan sakit hati kepada korban, karena sering diejek,” kata AKP Azi Pratas, Kamis (28/2/2019).
Dari dendam lantaran sering di-bully itu, bapak dua anak ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Siasat pun disiapkan pelaku, dengan alasan akan dipertemukan dengan seorang cewek di bantaran sungai Konto, Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan.
Di tengah perjalanan menuju lokasi, pelaku sempat mampir sebentar di rumahnya untuk mengambil sabit. Benda tajam inilah yang kemudian dipakai pelaku untuk menghabisi Bayu Adi Santo.
“Begitu tiba di lokasi, korban menanyakan cewek yang akan dipertemukan oleh pelaku. Karena merasa dibohongi, cekcok pun terjadi antara keduanya. Korban sempat memukul pelaku,” paparnya.
Tak terima dengan perlakukan korban, pelaku pun kemudian nekad menghabisi korban dengan cara mengalungkan dan menyabet leher korban.
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku lalu mengambil barang berharga milik korban. Setelah itu, pelaku menyeret dan membuang jasad korban di kubangan batu bata dekat Sungai Konto, Desa Bongkot.
“Setelah nyawa temannya itu dihabisi, jasad korban kemudian dibuang pelaku di TKP. Pelaku juga membawa kabur barang milik korban dan hendak menjualnya,” ujar Kasat.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah Handphone merk Vivo type 1606, 1 untai kalung emas, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro nopol S 4856 WL warna hitam, serta pakaian korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (nas/kj)
Baca sebelumnya:
– Penemuan Mayat Mr X Hebohkan Warga Bongkot, 3 Hari Dibiarkan Dikira Boneka
– Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bongkot, Polisi Temukan Luka Bekas Sayatan