Pembuangan Bayi Sumobito Jombang, Polisi Amankan Pasangan Kekasih di Bawah Umur

Polisi melakukan press rilis kasus pembuangan bayi di Sumobito, Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Polisi melakukan press rilis kasus pembuangan bayi di Sumobito, Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi mengamankan pasangan kekasih di bawah umur, pembuang bayi di Sumobito, Kabupaten Jombang pada 3 Juli 2021 lalu.

Kedua pelaku diketahui berinisial, M (17) dan A (14).

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan keduanya saat ini berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).

“Kita mendapatkan beberapa petunjuk, sehingga mengerucut ke beberapa orang dan telah kami amankan sebanyak dua orang,dan dari kejadian dimaksud kita menemukan dua perkara,” tuturnya, Selasa (13/7/2021).

Untuk perkara pertama diungkapkan Teguh pihaknya sedang mendalami perkara persetubuhan yang dilakukan kepada A dan untuk kasus pembuangan bayi masih menunggu autopsi di RSUD Jombang.

“Sambil menunggu hasil autopsi yang dilakukan labfor dengan kendala yang ada sementara terkait pembuangan bayi yang dimaksud masih berstatus saksi. Sedangkan kita tetapkan sebagai ABH untuk perkara persetubuhan dibawah umur,” jelasnya.

Lima Kali Berhubungan Suami Istri

Menurut Teguh, dari hasil pemeriksaan, M telah melakukan hubungan suami istri bersama A sebanyak lima kali.

“Dari pengakuannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali, dengan modus merayu agar dapat melakukan hubungan tersebut di rumahnya. Kemudian di rumah kosong. Dan saat ini sudah kita lakukan penahanan dan sekarang proses pemeriksaan, dari Bapas,” ungkapnya.

Teguh mengatakan setelah melakukan hubungan suami istri, M hanya mengetahui bahwa kekasihnya A telah telat datang bulan.

“M tidak tahu apakah A hamil hanya saja tahu kalau A telat datang bulan,” katanya.

Akibat perbuatan M kepada A dirinya akan menjalani hukuman yang telah berlaku.

“M dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” tutur Teguh memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait