Pembangunan Masjid di Pucangro Gudo Jombang, Berujung Laporan Polisi 

Masjid Al Hidayah Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang. (Daniel).
  • Whatsapp

GUDO, KabarJombang.com – Pembangunan Masjid Al Hidayah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang, berbuntut laporan polisi. Pasalnya, ada dugaan pembangunan masjid tersebut memakan lahan warga setempat.

Adalah Suwaji (72) yang merasa tanahnya dimakan untuk pembangunan Masjid Al Hidayah. Selain itu tanah wakafnya tidak diakui panitia pembangunan masjid, sehingga Suwaji melapor ke polisi.

Baca Juga

Awalnya pada tahun 1982 lalu, keluarga Suwaji membangun mushola kecil yang sebagian milik tanah Tajid dan Suwaji. Pada tahun 2020 ketika pembangunan masjid, terjadi permasalah diantara pihak Suwaji dan panitia pembangunan Masjid Al Hidayah.

Suwaji berniat mewakafkan tanah miliknya dengan luas sekitar 84 meter persegi untuk perluasan pembangunan masjid itu supaya maksimal. Dan berniat tidak ingin dibeli atau diganti rugi.

“Kami niatnya mewakafkan tanah milik bapak saya atas nama Suwaji. Tapi panitia pembangunan masjid tidak mengakui tanah wakaf bapak saya. Bahkan banyak gunjingan atau omongan tidak enak tentang keluarga saya di tengah masyarakat,” kata Sampurno (42) anak Suwaji.

Menurutnya, perkataan tidak menyenangkan itu diantaranya adalah merendahkan keluarga Suwaji dengan menuding selama 40 tahun tinggal di tanah wakaf baik itu tanah kandang sapi dan tempat menjemur padi miliknya.

Masjid Al-Hidayah berada tepat di samping rumah keluarga Suwaji. Berada di Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang.

Latar belakang dibangunnya masjid itu karena banyaknya jamaah terlebih saat salat Jumat. Selanjutnya dibentuk panitia pembangunan masjid yang diketuai Suwoko (52) warga setempat.

“Panitia meyakini bahwa tanah ini berstatus tanah wakaf bagian dari Al Hidayah. Padahal ini tanah milik bapak saya atas nama Suwaji. Kita ingin dibangun bersama-sama malah pihaknya melaporkan ke balai desa,” terangnya.

Bangunan masjid saat ini 18 x 10 meter dan pembagunan sampai saat ini masih berlangsung. Hanya saja pihak keluarga Suwaji menekankan perluasan atau pembangunan supaya tidak melewati batas tanah miliknya.

Lebih lanjut Sampurno mengatakan pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, orangtuanya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan masyarakat ke Polres Jombang. Suwaji melaporkan terkait panitia pembangunan masjid yang menggunakan tanah miliknya.

“BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga melakukan pengukuran ulang, dan juga didampingi Polres Jombang,” tambahnya

Keinginannya saat ini menunggu hasil resmi, dengan tulisan yang menyatakan tanah tersebut adalah milik Suwaji. Setelah itu pihaknya akan menyerahkan ke panitia pembangunan masjid.

“Kami tetap akan wakafkan, tidak ada niatan untuk membongkar. Jadi kita inginya ini diluruskan dan nama baik keluarga kami kembali lagi,” tegasnya.

Selain itu, selama ini yang menjadi Takmir Masjid tersebut adalah Suwaji sendiri. Seak dari tahun 1982 berdirinya mushola hingga sampai menjadi masjid seperti saat ini.

Kepala Desa Pucangro, Karen, yang akan dikonfirmasi KabarJombang.com terkait masalah melalui sambungan telephon tidak ada respon. Begitu pula pesan KabarJombang.com ke WhatsAp Karen, hingga berita ini ditulis belum direspon.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait