Pemasok Ganja asal Sidoarjo, Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka pemasok narkoba jenis ganja. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Wiwit Setyawan alias Ipeng (40) warga Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang, di rumahnya, Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 12.45 WIB.

Kasat Resnarkoba, AKP Hasran mengatakan, penggerebekan tersangka dilakukan berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari keterangan pelaku yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu, muncul nama Ipeng sebagai pemasok barang terlarang tersebut.

Baca Juga

Tak ingin berlama-lama, polisi segera melakukan penyelidikan di Sidoarjo, berdasarkan informasi yang dikantonginya. Dirasa cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Tersangka merupakan salah satu pemasok narkoba di wilayah hukum Jombang. Selain pemasok, tersangka juga mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Ini dibuktikan dari barang bukti yang kita temukan saat penggerebekan,” kata AKP Hasran, Jumat (19/1/2018).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik diduga berisi daun ganja kering seberat 85,00 gram, 1 buah plastik diduga berisi daun ganja kering dengan berat 12,10 gram, 1 batang rokok sisa dihisap diduga daun ganja kering seberat 4,55 gram.

Selain itu, 6 botol bekas sebagai alat hisap atau bong, 1 buah timbangan elektrik merk HWH warna hitam, 2 buah Handphone warna hitam, 1 buku rekening bank beserta 2 ATM atas nama tersangka, beberapa lembar bukti transfer BCA, 12 botol bekas sebagai kompor, 3 aluminium foil sebagai alat kompor, 1 pak plastik klip baru, 4 korek api sebagai pembakar kompor, 1 pak sedotan plastik, 9 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 6 buah plastik klip bekas diduga ada sisa sabu-sabu, dan 1 buah kotak bekas rokok warna merah berisi beberapa pipet kaca diduga ada sisa sabu-sabu.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Tersangka terancam dijerat Pasal 111 (1) dan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait