JOMBANG, KabarJombang.com – Selama pemberlakuan masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang, Polres Jombang bersama Kejaksaan Negeri Jombang akan memberlakukan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) kepada pelanggar .
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. Ia menyebut para pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi Tipiring. Ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM Darurat kami kenakan dalam kategori Tipiring berkoordinasi di pihak Kejari Jombang dengan melihat pelanggaran yang dilakukan,” kata Kapolres Jombang, Kamis (8/7/2021).
Meski akan memberlakukan sanksi Tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, namun menurut Agung tidak serta merta harus ditetapkan. Akan tetapi melihat kondisi penindakan yang dilanggar.
“Tentu kita akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, seperti halnya kemarin kami tindak pemilik kafe yang saat ini telah kita amankan,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan pihaknya siap menjalankan tugas bersama pihak terkait guna penegakan Perda yang ada.
“Terkait sanksi-sanksi kami siap menjalankan tugas, bagi pelanggar PPKM diberlakukan kategori Tipiring demi penegakan Perda di Jombang terkait itu bersama tim dari pihak Polres,” kata Imran menutup pembicaraan.