KABARJOMBANG.COM – Tiga saksi dalam kasus prosititusi online yang dilakukan SP (41) warga Desa/Kecamatan Mojowarno, sebagai terdakwa, tidak hadir dalam persidangan saat agenda keterangan saksi-saksi. Padahal dalam kasus tersebut, ada 6 saksi yang bakal memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis (23/3/2017).
Diduga, tidak hadirnya 3 saksi itu, akibat surat pangilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya selang sehari sebelum persidangan.
Hal ini seperti diungkapkan Elsa (19) warga Kecamatan Ngoro yang juga salah satu saksi yang datang di PN Jombang. Pihaknya mengaku, baru menerima surat panggilan sebagai saksi sehari sebelumnya persidangan.
“Kita menerima surat itu mendadak, mungkin itu yang menyebabkan saksi lain tak bisa datang,” katanya saat ditemui di lokasi.
Dikawatirkan, tidak hadirnya saksi-saksi tersebut bisa meringankan jeratan hukum pada pelaku. Sebab, akibat perbuatannya yang diduga melakukan prostitusi online, pelaku dijerat UU No 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( UU Trafiking) dengan ancaman mininal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta dikenakan Pasal 296 tentang mucikari.
“Memang pelaku dijerat dengan pasal tersebut. Tetapi untuk tidak datangnya para saksi, saya tidak mengetahui sebabnya apa. Tetapi, mereka sudah kita layangkan surat panggilan sebagai saksi di persidangan,” ujar Ali Sugiono JPU dalam kasus tersebut.
Meski begitu, dalam persidangan yang diketuai Muhammad Salam Giri Basuki itu, SP (41) yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus protitusi online menerima keterangan saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Perlidungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang, berhasil mengungkap protitusi online yang berkedok toko penjual makanan ringan, yang berada di Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Rabu (18/1/2017).
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang diantaranya SP (41) pemilik rumah yang diduga sebagai mucikari, EL (19) warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang menjadi PSK, serta PPS (21) pria hidung belang warga Kabupaten Kediri. (aan/kj)
Baca Juga: Kasus Mucikari Online Terbesar di Jombang, Masih Berlanjut