JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jombang ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi sabu.
Ia adalah Abdul Rozaq Efendi (37) pria yang pernah berkarir sebagai PNS ini harus rela merasakan nikmatnya hari raya lebaran di dalam jeruji besi.
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menuturkan, penangkapan pria yang tinggal di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini karena transaksi jual beli sabu.
“Pelaku ditangkap di Jl Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Sabtu (30/4/2024) pukul 21.30 WIB. Pelaku ini dulunya PNS tapi sudah diberhentikan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (5/4/2024).
Diketahui juga, pelaku merupakan residivis di kasus yang sama. Dan, ia kembali tertangkap, jatuh ke lubang yang sama. Awalnya, informasi itu didapat dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi penangkapan tersangka kerap dijadikan lahan transaksi barang haram tersebut.
Alhasil, pihak korps berseragam coklat lewat Unit Reskrim Polsek Jombang pun terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, Rozaq ketahuan kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan Handphone, sepeda motor Honda Scoopy Nopol S-3435-OZ satu unit sebagai barang bukti,” katanya.
Ada pula barang bukti lainnya yakni plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, sekop, pipet kaca, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi warna hitam, dan peralatan isap sabu-sabu.
“Pelaku kami bawa ke Polsek. Ia kami tahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” pungkasnya.