Patah Hati Ditinggal Nikah, Pengantin Pria Ditikam Mantan Pacar

Polisi saat mengamankan tersangka di Mapolsek Ploso, beserta barang bukti berupa baju kotak-kotak milik korban yang masih berlumuran darah. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Usai sudah pelarian Ali Sodikin (33), warga Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ini setelah dirinya dibekuk Unit Reskrim Polsek Ploso di rumahnya, pada Selasa (2/1/2018) malam.

Sebelumnya, Ali Sodikin ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran dirinya melarikan diri, setelah melakukan penganiayaan terhadap Supriyono (44) warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, hingga menyebabkan korban luka parah.

Baca Juga

“Tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, tersangka merupakan DPO atas dugaan penganiayaan,” kata Kompol Kasyanto, Kapolsek Ploso, Rabu (3/1/2017) pagi.

Pihaknya menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi, diduga berawal dari kisah percintaan. Tersangka cemburu pada korban, lantaran kekasihnya dinikahi oleh korban. Rasa cemburu itu kemudian berbuah sakit hati, hingga membuat tersangka gelap mata.

Hingga kemudian, keduanya bertemu di sebelah timur rumah korban, yakni di pekarangan milik Musirah di Dusun Gotan, Desa Jatigedong. Kedunya pun terlibat cek-cok, hingga akhirnya tersangka mengayunkan pisau yang dibawanya.

“Nah disitulah, tersangka tiba-tiba menikam korban dengan sebilah pisau di bagian dada sebelah kiri korban,” ungkap Kapolsek Kasyanto.

Darah segar pun muncrat dari luka akibat pisau yang menancap pada tubuh korban, hingga korban kemudian tersungkur. Beruntung, ada tetangga korban yang mengetahui tubuh korban tergeletak bersimbah darah. Selanjutnya, saksi menolong korban dengan melarikan ke RS terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Dan kemudian melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Mapolsek Ploso.

“Selain dilakukan penahanan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa sebuah baju kotak-kotak milik korban yang masih berlumuran darah, serta hasil visum atas luka-luka korban,” lanjutnya.

Saat ini, lanjut Kompol Kasyanto, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. “Tersangka terancam kita jerat dengan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat,” pungkasnya. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait