JOMBANG, KabarJombang.com – Pabrik karet sol sepatu, CV Jaya Rubber Industri yang berada di tengah pemukiman warga di Desa Bedahlawak, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, diduga belum mengantongi izin.
Menurut Dwi Andika, ketua LSM Aliansi Masyarakat Proletar mengatakan, pabrik tersebut belum mengantongi izin setelah pihaknya menanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Setelah saya tanyakan ke dinas perizinan melalui surat untuk menanyakan terkait izin tersebut dan di jawab oleh pihak (DPMPTSP), kalau Izin Prinsip/NIB, Izin (HO), Izin Persetujuan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dan Izin Intalasi pengolahan limbah cair/padat izinnya belum ada hanya Izin lingkungan saja yang sudah ada,” jelasnya pada kabarjombang.com.
Lanjut Dwi ia berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Sat Pol PP Kabupaten Jombang untuk segera menutup pabrik tersebut.
“Karena sudah jelas surat dari DPMPTSP menerangkan kalau CV Jaya Rubber Industri izinnya belum ada, di samping itu Pabrik tersebut berdiri di tengah pemukiman warga, maka saya berharap Satu Pol PP segera menutupnya,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak CV Jaya Rubber Industri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, melalui staf admin, Lucky mengatakan, kalau pabrik CV Jaya Rubber Industri milik (ALM) Andi Dwi Prasetyo izinnya sudah ada semua, dan sudah lengkap.
“Tuduhan itu tidak benar, ini pabrik karet untuk sol sepatu, sedangkan untuk limbahnya juga tidak ada masalah. Mengenai izinnya sudah berapa tahun kurang paham sudah berapa tahun,” jawabnya pada kabarjombong.com .
Sekertaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Jombang, Joko Triono mengatakan, izin pabrik tersebut sudah keluar,
“Ya sudah terbit NIB, izin lingkungan, izin lokasi di sistem sudah keluar sejak tahun 2020. Saya lihat di data sistem OSS sudah terbit sejak tahun 2020,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, jawaban sekertaris DPMPTSP Joko Triono tersebut, berbeda dengan surat jawaban yang ditandatangani Kepala DPMPTSP, Dra Wor Windari M.Si, tertanggal 19 Agutus 2022 yang menerangkan bahwa Izin Prinsip/NIB,Izin (HO), Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dan Izin Intalasi pengolahan limbah cair/padat izinnya belum ada hanya izin lingkungan saja yang sudah ada.