JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyasar ke peserta didik kembali berhembus dan terjadi di Kabupaten Jombang.
Kali ini, dugaan kasus pencabulan itu dilakukan oleh oknum guru PNS di Sekolah Luar Biasa (SLB). Korbannya merupakan peserta didik yang menyandang tuna grahita.
Saat dikonfirmasi Kabarjombang.com, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kini sedang melengkapi berkas pemeriksaan.
“Betul, sudah ditangkap dan ditahan. Sekarang sedang melengkapi berkas pemeriksaan untuk slanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut, katanya, korban dilecehkan oleh tersangka ketika di ruang kelas yang juga masih dalam satu lingkungan sekolahnya. Disebut juga, jika perbuatan guru itu sempat direkam oleh teman-teman korban dan terbongkar. “Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember tahun 2022 lalu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, baru satu korban yang menjadi sasaran nafsu bejat tersangka. Aldo juga menuturkan jika tersangka tidak sampai melakukan penetrasi. “Tidak sampai ke arah sana,” ujarnya.
Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Tersangka juga sudah ditahan. Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.