KABARJOMBANG.COM – Perempuan berinisial EFH (27), warga Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, dirinya ditangkap petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Pondok Pesantren Daruh Ulum (PPDU), Peterongan, Jombang, lantaran kedapatan mencuri di asrama Ar-Risalah Ponpes tersebut, pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian di Ponpes tersebut, berawal dari adanya keributan yang terjadi di Asrama Ar-Risalah, Kamar 07 lantai 2. Bukan soal perkelahian, namun kasus pencurian. Pelaku kepergok mencuri Handphone dan jam tangan mahal milik Kinanti Azza Alifia (13), santriwati asal Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang tinggal di asrama tersebut.
“Modusnya, pelaku berpura-pura atau menyamar sebagai santriwati. Ini dilakukan agar aksinya bisa berjalan mulus. Beruntung, perbuatannya bisa digagalkan,” katanya.
Selanjutnya, petugas Kamtib PPDU kemudian menyerahkan pelaku ke polisi. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya, berupa Handphone Nokia type RM 713 warna hitam, dan jam tangan Eiger warna ungu-pink.
“Kami juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah nopol D 2111 LA yang digunakan sebagai sarana. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Iptu Sarwiaji. (nas/kj)