“Nyanyian” Sang Buruh Bongkar Kayu, Dua Jaringan Sabu Dibekuk Polisi

Dua tersangka, yakni Saiful Rohman alias Iip (25) serta Eka Octa Prasetya alias Eko (21), yang merupakan jaringan sabu-sabu dari tersangka MZR, seorang buruh bongkar kayu, saat dirilis petugas di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Hasil pengembangan polisi terhadap tersangka Mochamad Zaeni Rohman (24), seorang buruh bongkar kayu yang diringkus di area SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, ternyata tidak sia-sia.

Dari pengakuannya, petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, akhirnya berhasil meringkus dua pemuda yang merupakan jaringannya, di waktu dan tempat yang sama, Selasa (19/3/2019) siang sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Juga

Kedua pemuda itu, yakni Saiful Rohman alias Iip (25) warga Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, serta Eka Octa Prasetya alias Eko (21) warga asal Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Kedua tersangka berhasil kita ringkus saat berada di lapangan futsal yang berlokasi di Desa Mojounggul, Kecamatan Bareng, Jombang,” ungkap AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Kamis (21/3/2019).

Kasat Mukid merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Iip yakni, 12,13 gram Sabu-sabu yang dipecah dalam paket hemat. Barang bukti itu, dimasukkan dalam 1 bungkus bekas rokok. Diantaranya, 3 plastik klip yang masing-masing berisi 5 linting plastik klip berisi sabu seberat kotor 0,64 gram, 0,61 gram, 0,56 gram, 0,50 gram.

Juga, 15 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35, 0,35, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30.

Serta, 16 linting plastik klip masing-masing berisi sabu seberat kotor 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,24 gram

Selain itu, turut diamankan 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu (bong)., 1 buah korek api warna hijau sebagai kompor. 1 pack plastik klip kosong, 1 unit HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam, serta tunai sebesar Rp 2,5 Juta.

Sementara dari tangan tersangka Eko, polisi mengamankan barang bukti berupa total 1,70 gram sabu-sabu, masing-masing dipecah dalam 6 linting plastik klip, kemudian dimasukkan dalam 1 bungkus bekas rokok. Keenam linting itu, masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 0,32 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,25 gram, dan 0,24 gram. Selain itu, 1 unit Handphone merk Infinix warna hitam juga diamankan petugas.

“Mereka saat ini kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita akan terus berupaya membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait