JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pria diduga pengendar narkoba jenis pil dobel L, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bareng, Polres Jombang.
Keduanya merupakan warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang, namun beda Dusun. Mereka yakni berinisial Wa alias Cimeng (27), warga RT 01/RW 01 Dusun/Desa Genukwatu, dan FP alias Kebret (29) warga RT 01/RW 01 Dusun Bangle.
“Pekerjaan kedua tersangka sebagai tukang las dan tukang buat paving. Mereka ditangkap beserta barang bukti pil dobel L,” kata Iptu M Kasah, Kapolsek Bareng, Rabu (16/10/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari diamankannya seorang pria berinisial Sul alias Jono, yang saat itu terlibat perkelahian dengan pemuda di sekitar Pasar Bareng Jombang.
Pemuda itu, kemudian digeledah petugas Polsek Bareng, dan kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 10 butir.
“Ketika diinterogasi, Sul mengaku membeli pil dobel L dari Cimeng, seharga Rp 25 ribu,” katanya.
Dari pengakuan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Wa di tempat kerjanya. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 butir pil dobel L terbungkus plastik klip, di dalam saku belakang celananya.
“Pengakuannya, Wa mendapat pil dari Kebret yang masih tetangganya. Selanjutnya, Kebret berhasil kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah handphone merk Oppo yang digunakannya sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli pil setan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Arief Anas