KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan Kayat (54), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, meski dilarang namun dirinya nekad membawa serta menyimpan bahan peledak dan petasan. Akibatnya, Kayat harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Diwek, Sabtu (27/5/2017).
Pelaku ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi di lokasi yang berada Jalan Desa Keras yang menuju ke arah Cukir Kecamatan Diwek. Saat itu, petugas mencurigai pelaku yang bertingkah aneh. Curiga dengan pelaku, petugas mencoba mendekati dan melakukan penggeledahan.
“Saat itulah, kita temukan barang bukti yang dibawa pelaku,” kata AKP Bambang Setyobudi. Kapolsek Diwek.
Barang bukti yang diamankan berupa, 2 kilogram bahan peledak yang dikemas menjadi 4, dan 25 pack berisi 500 biji petasan ukuran sedang, serta 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, dan 76 biji sumbu petasan.
“Pelaku kita amankan sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi penangkapan. Dari pengakuannya, pelaku mengaku membuat dan mengedarkan sendiri hasil produksinya tersebut,” sambung AKP Bambang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. LN 78 Tahun 1951 KUHP, tentang membawa, memiliki, menyimpan suatu bahan peledak. “Kini, pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)