KABARJOMBANG.COM – Area parkir makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, rupanya tak luput dari aksi peredaran narkoba jenis pil doubel L.
Seperti yang dilakukan pria berinisial TBS (29), warga asal Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Akibat perbuatannya, tersangka yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini, dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Diwek.
“Tersangka berhasil kita tangkap di sebuah warung di kawasan parkir makam Gus Dur di Desa Kwaron,” kata AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Diwek, Sabtu (29/9/2018).
Pihaknya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang mengetahui peredaran pil koplo di lokasi penangkapan. Berbekal itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi berpakaian preman berhasil membekuk tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kit pil doubel L berisi 9 butir pil doble L, 1 buah Handphone merk Lenovo, dan uang sebesar Rp 30 ribu diduga hasil penjualan pil double L.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (nas/rj)