KABARJOMBANG.COM – Mengaku sanggup mendatangkan emas secara gaib, namun ujung-ujungnya menipu, Sutrisno alias Rosa (35) warga Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dibekuk petugas dari Satreskrim Polres Jombang, Rabu (21/11/2018).
Pria gemulai ini ditangkap polisi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Jalan Wahab Hasbullah, Tambakberas, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung J 7 warna hitam, serta uang tunai sekitar Rp 4,320,000 yang diduga dari hasil kejahatan yang dilancarkannya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Setyobudi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Siti Kalimah, warga Jalan Pandega Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Awal mulanya, Kalimah didatangi oleh Rosa. Pria tambun ini mengatakan jika banyak emas bertebaran di rumah Kalimah. Dirinya kemudian mengiming-iming korban, jika dirinya bisa mengambil emas secara gaib di rumah korban dengan kemampuan ilmu yang dimilikinya.
Namun, Rosa punya syarat khusus sebelum mengambil emas. Yakni, seluruh perhiasan dan Handphone korban harus diserahkan kepada tersangka, sebagai syarat pengambilan emas secara magis. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke pasar untuk membeli kembang.
Saat membeli kembang di pasar itulah, korban malah ditelantarkan. Tersangka menghilang begitu saja, dengan membawa barang milik korban.
Sadar jika dirinya menjadi korban penipuan, Kalimah langsung melapor ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan, langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap petugas di TKP.
“Saat ini, pelaku kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP,” kata AKP Gatot Setyabudi, Kamis (22/11/2018). (nas/kj)