KABARJOMBANG.COM – Kepergok saat sedang asyik merekap nomor tombokan judi toto gelap (Togel), Slamet (56) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Rabu (1/11/2017). Akibat perbuatannya, dirinya terpaksa harus meringkuk di sel jeruji Mapolsek setempat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, penangkapan tersangka sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya. Saat itu, dirinya sedang merekap nomor tombokan Togel dan hendak dimasukkan ke akun judi online miliknya. “Saat itu, tersangka tak bisa berkutik saat petugas meringkus tersangka,” ujar Iptu Subadar.
Penangkapan tersangka, lanjutnya, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktifitas perjudian jenis togel. Tak membuang waktu, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan. Dirasa cukup, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar tulisan rekapan nomor judi togel, 1 buah bolpoint, uang tunai sebesar Rp 4.000, sebuah Handphone merek Samsung warna hitam, yang digunakan sebagai sarana judi online oleh tersangka, serta 1 buah kartu ATM BRI warna biru milik tersangka.
“Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Diwek untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Subadar. (rief/kj)