JOMBANG, KabarJombang.com – Maling motor di Jombang akhirnya tertangkap, setelah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda tanpa ada gangguan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, laporan pertama kali diketahui setelah ada pelapor dan juga korban melapor kendaraannya hilang.
“Kejadian itu terjadi pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 08.15 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan rumah samping warung milik pelapor di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang,” katanya.
Wiwik Shanjaya, selaku pelapor dan juga korban merupakan seorang karyawan swasta, tinggal di Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk dan sekarang berdomisili di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Ia melaporkan tindakan pencurian motor itu ke pihak yang berwenang setelah mencurigai gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.
“Jadi modus yang dilakukan pelaku, dengan berkeliling di wilayah Kabupaten Jombang mencari sasaran pencurian sepeda motor yang kuncinya menempel di motor dan ditinggal pemiliknya,” ujarnya.
“Jadi pada hari Kamis, sekitar pukul 08.15 WIB, korban sepulang dari Pasar Ploso memarkir sepeda motor miliknya Honda Vario warna hitam tahun 2016 Nopol AG-2478-VBM di depan rumah, tepatnya di samping warung miliknya yang letaknya berada di Jalan Darmo Sugondo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang dalam keadaan kunci kontak masih menempel,” katanya melanjutkan.
Setelah itu, korban lalu masuk ke rumah untuk menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian setelah 15 menit, korban keluar rumah dan sudah mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang. Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ploso-Polres Jombang.
“Setela motor korban hilang, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan tim segera menindak lanjuti laporan polisi tersebut. Anggota Resmob Polres Jombang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan melakukan profiling orang yang diduga melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, pada hari Jumat (3/11/2023) pukul 16.00 WIB di Taman Kebonrojo Jombang pelaku dapat tertangkap beserta barang buktinya. Tersangka dan barang bukti diamankan Ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.
“Jadi ada barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2016 Nopol AG-2478-VBM. Tersangka bernama Aris Septiawan, tinggal di Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Setelah dibawa ke kantor polisi untuk pendalaman, diketahui, ternyata tersangka sudah kerap kali melakukan aksinya. Total ada beberapa lokasi yang sudah jadi tempat ia melakukan aksi pencuriannya itu.
“Tersangka ini sudah kerap kali melakukan aksinya, yakni di depan Toko ZA Kecamatan Sumobito, Jombang pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2023 dan mendapatkan sepeda motor Honda Vario,” imbuhnya.
Kemudian aksi yang kedua di depan toko besi L Kecamatan Mojoagung, Jombang mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah. Lokasi ketiga di depan toko M Kecamatan Diwek, Jombang pada tanggal 4 bulan Oktober 2023 jam 11.00 WIB mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Lalu di wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto mendapatkan satu unit Honda Vario, dan terakhir di Pasar Ploso,” terangnya.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di 5 TKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.