KABARJOMBANG.COM – Kondisi jalan raya yang cukup sepi di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dimanfaatkan Bagus Dwi Waluyo (23) warga Dusun/Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang, untuk melancarkan aksi jambretnya, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tak ayal, aksi saling tarik antara korban dengan tersangka tak bisa terhindarkan. Meski sekuat tenaga mempertahankan handphone yang sedang dipegangnya, Eka Rahmagati (19) perempuan asal Dusun/Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, Jombang ini, tak bisa berbuat banyak. HP miliknya, akhirnya dibawa kabur tersangka.
“Dari peristiwa penjambretan yang dialaminya itu, korban kemudian melapor ke polisi. Selanjutnya, kita langsung melakukan pengejaran,” kata AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Diwek, Sabtu (20/7/2019).
Tersangka Bagus DW, berhasil diringkus petugas di rumahnya, pada Kamis (19/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, lanjut Kapolsek, saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Ia berada di belakang alias dibonceng. Selama perjalanan itu, korban memainkan handphone-nya. Namun, dirinya tak sadar jika ada seorang pengendara motor yang membuntutinya. Hingga kemudian, tersangka melancarkan aksinya di TKP.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernopol AG 3436 VAA, 1 unit Handphone merk Huawey warna gold, dan 1 unit HP Merek Nexcom.
“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 365 (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas),” pungkas AKP Bambang Setyo Budi. (nas/kj)