Lakukan Pengeroyokan, Enam Oknum Anggota Perguruan Silat Diciduk Polisi

Caption : Satreskrim Polres Jombang saat ungkap kasus pengeroyokan oleh oknum perguruan silat di Mapolres Jombang. /Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Enam oknum anggota perguruan silat di Jombang harus diamankan Satreskrim Polres Jombang usai lakukan pengeroyokan terhap tiga anggota perguruan lain pada Kamis (26/5/2022).

Enam oknum anggota perguruan silat yang menjadi pelaku pengeroyokan kepada tiga anggota perguruan silat lain tersebut, lima diantaranya masih di bawah umur.

Baca Juga

Kejadian tersebut terjadi setelah mereka menyaksikan gelaran kuda lumping (jaranan) di Desa Ketapangkuning, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Pelaku adalah Veriansyah Rifki (18) warga Kecamatan Ngusikan bersama lima pelajar lainnya yang kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Jombang sesuai dengan perbuatannya melakukan pengeroyokan.

“Terkait kejadian kemarin (26/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Ngusikan berawal dari kegiatan jaranan. Jadi acara masyarakat dan selesai nonton itu ada tindakan pengeroyokan,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Putra pada Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa laporan berawal ketika terdapat informasi bahwa terdapat sebuah sepeda motor terbakar. Namun setelah diketahui lebih lanjut ternyata terjadi aksi pengeroyokan.

“Kemudian tersangka kita amankan 6 orang yang kita tampilkan satu orang dewasa lainnya masih anak-anak sudah kami pastikan sudah dilakukan pengamanan dan penahanan,” lanjutnya.

Giadi mengungkapkan jika motif dari pelaku melakukan pengeroyokan karena atribut atau pakaian milik korban dari salah satu perguruan lain.

“Alasan mereka untuk menunjukkan eksistensi jadi intinya itu. Hanya baju di setiap kejadian yang terjadi itu pemicunya,” ungkapnya.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan juga satu sepeda motor korban alami kerusakan karena terbakar.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun pemjara. Sementara yang dibawah umur akan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” pungkas Giadi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait