JOMBANG, KabarJombang.com – Sopir truk trailer dengan Nomor Polisi H 1508 MF yang menabrak 4 kendaraan di simpang empat Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berurusan dengan pihak kepolisian dari Satlantas Polres Jombang.
Pasalnya, dari insiden yang menimbulkan seorang pemotor meninggal dunia tersebut, diduga rem kendaraan yang dikemudikan oleh Hafik Ardi Ramandika itu blong. Sehingga sopir tidak bisa mengendalikan saat berada di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah anggota kepolisian, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, sopir yang merupakan warga asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kita sudah memeriksa saksi dan pemilik kendaraan dalam kejadian rem blong, termasuk sopir truk yang sudah kita amankan. Hari ini kita melaksanakan penahanan dan sudah gelar dari penyidik laka lantas dan akan kita terbitkan surat penahanan,” ujar Kapolres Jombang kepada awak media pada, Selasa (11/1/2022).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sopir pria yang berusia 30 tahun ini memang lalai saat membawa kendaraan di Jalan Raya.
Dari kelalaiannya itu, polisi menetapkan bahwa sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan membuat seorang pemotor asal Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meninggal dunia itu terjerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelas Kapolres kepada awak media di halaman kantor Mapolres Jombang.
Hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi dan CCTV, Kapolres Jombang mengungkapkan bahwa penyebab dari kecelakaan itu memang dipicu rem pada truk yang dimaksud tidak berfungsi atau blong.
“Dari rumah tersangka itu kami cek dan di beberapa lampu merah remnya berfungsi. Pada waktu di TKP remnya benar-benar blong. Ada upaya ganti perseneling atau gigi tidak membuahkan hasil,” imbuhnya memungkasi.