JOMBANG, KabarJombang.com – Putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah dan suaminya kembali mangkir dalam sidang gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Persidangan bernomor register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg di Pengadilan Negeri (PN) Jombang tersebut digelar kembali lantaran usaha mediasi yang diberikan majelis hakim untuk beberapa waktu tidak mencapai suatu kesepakatan bersama.
Kuasa Hukum penggugat Mochammad Rodly, Agus Sholahuddin mengatakan jika agenda persidangan tersebut memasuki pembacaan gugatan namun persuidangan dilanjutkan pekan depan untuk jawaban pihak tergugat.
“Hari agendanya pembacaan gugatan oleh pihak kami. Karena pihak tergugat belum mempersiapkan jawaban, sidang dilanjutkan kembali pekan depan,” kata Agus Sholahuddin, usai sidang, Kamis 29 Juli 2021.
Sesaat sebelum persidangan digelar, menurut Agus, sempat dilakukan mediasi kembali namun tidak mendapatkan titik temu.
“Sebenarnya tadi sempat ada mediasi juga, namun hasilnya masih tidak ketemu. Olehnya majelis hakim memerintahkan untuk masuk ke langkah selanjutnya, yakni pembacaan gugatan,” jelasnya.
Sementara itu Ning Ema, Mohammad Sholahuddin membenarkan tentang ketidaksiapan jawaban atas pembacaan gugatan dalam persidangan.
“Jadi memang hari ini ada sidang pertama terhadap gugatan, karena yang kemarin itu adalah mediasi. Dan memang kami belum siap dengan jawaban, sebab sampai saat ini kami belum menerimanya (materi gugatan) yang diterima pihak kami hanya release sidang,” tuturnya.
Meskipun demikian menurut Mohammad Sholahuddin pihak tergugat berupaya untuk melakukan kesepakatan dan titik temu tanpa harus melalui proses persidangan.
“Pihak kami sampai saat ini masih terus berupaya agar perkara selesai. Bahkan kemarin nyaris saja rampung dan terjadi pembayaran, namun kembali gagal,” tandasnya.
Diketahui, putri dan menantu Bupati Jombang ini digugat Moch Rodly atas perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 miliar dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN/Jbg pada tanggal 8 Juni 2021.
Dalam isi petitum penggugat, pihak tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji utang piutang sebesar Rp 2,65 miliar ditambah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar dengan keseluruhan total Rp 3,8 miliar yang harus dibayarkan pihak tergugat kepada penggugat.
Tak hanya itu, isi tuntutan itu juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di JL. KH. Wahab Hasbullah Dusun Tambak Beras Tengah, Desa Tambak Rejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.