KABARJOMBANG.COM – Aksi Sutrisno (51), warga Dusun Karangkembang RT/02 RW/05 Kecmatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur bersama dua rekannya ini, tergolong nekad. Betapa tidak, meski di bulan puasa, dia mengutil barang di sebuah toko bangunan yang berada di Dusun/Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (13/5/2019).
Beruntung, aksi kejahatannya itu diketahui salah satu karyawan toko bangunan tersebut. Hingga akhirnya, satu pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Mojoagung, Jombang. Sayangnya, dua rekannya berhasil lolos dari kejaran warga.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku bersama dua rekannya itu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, laiknya pembeli lain, ketiganya datang ke toko bangunan tersebut.
Awalnya, karyawan toko tak melihat gelagat mencurigakan dari kawanan pencuri ini. Namun, beberapa saat kemudian, di saat kondisi toko cukup ramai pembeli, ketiganya melancarkan aksinya sesuai peran masing-masing.
“Modusnya, mereka berpura-pura membeli keni di toko bangunan tersebut. Dalam aksinya, dua orang mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara satu kawannya berada di belakang,” jelas Kapolsek, Rabu (14/5/2019) pagi.
Rupanya, karyawan toko ini sadar dengan modus yang dilancarkan mereka. Dia pun kemudian mengecek barang di etalase yang berada di sebelah pojok timur. Benar saja, 1 box mata bor merk Nachi, diketahuinya sudah tidak berada di tempat semula.
Spontan, karyawan toko itu pun memberitahu karyawan lain untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, karyawan toko menemukan barang dagangan toko itu berada di dalam jaket salah satu dari tiga pelaku.
Begitu aksinya diketahui, mereka pun mengambil langkah seribu sembari membawa kabur barang curiannya tersebut. Saat itulah, karyawan toko dibantu sejumlah warga, melakukan pengejaran ketiga pelaku.
Selang beberapa waktu, satu orang diantara ketiga pelaku berhasil ditangkap. Nyaris saja, pelaku yang tertangkap, menjadi sasaran pelampiasan warga yang geram. Beruntung, polisi yang datang ke lokasi segera meredam emosi warga serta mengamankan pelaku.
“Saat dikejar warga, pelaku sempat membuang barang curiannya tersebut di jalan,” sambung Kapolsek.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan 1 box plastik berisi mata bor merk Nachi, berjumlah sekitar 1.000 biji berbagai ukuran dari 1 mili hingga 10 mili, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih hitam bernopol L 6049 GL.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap dua rekannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)