Kerumunan Saat Masa Pandemi di Jombang Tak Selalu Berujung Sanksi

Pertunjukan wayang kulit saat hajatan Kepala Desa Sebani, Kecamatan Sumobito dibubarkan aparat kepolisian. Kabarjombang.com/Istimewa/
Pertunjukan wayang kulit saat hajatan Kepala Desa Sebani, Kecamatan Sumobito dibubarkan aparat kepolisian. Kabarjombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Prokol kesehatan menjadi semacam syarat bagi masyarakat yang akan mengadakan berbagai kegiatan, di masa pandemi covid-19.

Salah satu aturan protokol kesehatan yakni, menjaga jarak. Artinya masyarakat harus menghindari kerumunan, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ini untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga

Selain itu, juga wajib mengenakan masker dan menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan.

Medio Mei 2021 ada berbagai pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kabupaten Jombang. Mereka ada yang dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah dan tak diberi sanksi.

Gelar Sedekah Desa, Kades Tanjungwadung Didenda Rp 100 Ribu

Menggelar sedekah desa melibatkan ratusan warga berkerumun mengabaikan protokol kesehatan. Kades Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Supono, hanya diberi sanksi melaksanakan kegiatan sosial dan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sanksi tersebut diberikan Satgas Covid-19 Kecamatan Kabuh, setelah sebelumnya rapat dan koordinasi bersama terkait kegiatan yang digelar Kades Tanjungwadung di masa pandemi Covid-19.

“Kemarin sudah saya kumpulkan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan dan hasil keputusan Satgas Kecamatan untuk Desa Tanjungwadung, sesuai instruksi sudah diberikan surat teguran, sanksi dan denda,” tutur Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro pada KabarJombang.com, Rabu (26/5/2021).

Terkai pertanggungjawaban Kades Tanjungwadung atas pembiaran penyebaran covid-19 berlangsung dalam kegiatan sedekah desa tersebut. Dikatakan Anjik, jika denda akan dimasukkan ke kas Pemkab Jombang.

“Sesuai Intruksi Bupati sanksinya berupa kegiatan sosial dan denda Rp 100 ribu yang dimasukkan ke kas Pemda,” katanya.

Pagelaran Wayang Kulit Kades Sebani Tak Berujung Sanksi

Meski pagelaran wayang kulit di hajatan Kades Sebani, dibubarkan oleh aparat kepolisian. Karena disinyalir menimbulkan kerumunan. Namun, Kepala Desa yang satu ini bisa bernafas lega.

Ia tidak dikenakan sanksi oleh Satgas covid-19 Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Berbeda dengan koleganya Kades Tanjungwadung, Kabuh yang terkena sanksi administratif Rp 100 ribu.

Tidak adanya sanksi bagi Kades Sebani ini, karena tidak ada kerumunan dalam pagelaran wayang kulit tersebut.

Kades Sebani, Sunaryo menuturkan jika kegiatan yang berpotensi berkumpulnya massa dan berkerumun dengan gelaran wayang kulit di masa pandemi tersebut tidak sampai menyebabkan kerumunan.

“Kerumunan, mana ada kerumunan. Padahal itu rencana sudah di informasikan ke Polsek dan SatpolPP,” kata dia, kepada KabarJombang.com, Jumat (28/5/2021).

Disinggung mengenai sanksi yang diterimanya, Sunaryo mengatakan tidak ada sanksi yang diterimanya. Hanya pembubaran kegiatan saja dari Polsek Sumobito.

“Masalah itu saya konfirmasi, waktu itu saya dipanggil, nanti saya bubarkan istilahnya kerumunan belum sampai kerumunan. Tentang alasan Polsek, alasannya ya itu suruh membubarkan itu. Kalau ada bukti kerumunannya mana, gak ada ya. Jaga jarak semua,” jelas Sunaryo.

Sunaryo berdalih menggelar hajatan dan wayang kulit tersebut, untuk melaksanakan nadzar semenjak tahun 2018 dan baru dapat dilaksanakannya.

“Istilah itu saya itu pertama sudah nadzar kedua sudah terlaksana nadzar saya ketiga menghormati para undangan jadi gak sampai kerumunan saya terapkan protokol ini saya bawa tensi (termogun) bawa tiga untuk tes masker juga saya siapkan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait