KABARJOMBANG.COM – Tim Resmob Sat Reskrim dan Tim Eagle Polres Jombang, akhirnya berhasil mengungkap teka-teki siapa pelaku pengeroyokan terhadap Rahmat Kristianandar (16) pada Sabtu (24/6/2017) lalu, hingga bocah SMP asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu meninggal dunia di RSUD setempat, Kamis (6/7/2017).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, polisi berhasil membekuk 5 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Mereka diantaranya ABP (19), DAP (18), EP (25), AA (19), dan SJ (17). Kelima tersangka yang dibekuk itu, tak lain adalah tetangga korban sendiri.
“Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” kata Iptu M Subadar.
Selain membekuk kelima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah batang bambu, 1 (satu) buah stik pancing, 1 (satu) buah batu, dan sebuah pecahan paving. “Barang bukti tersebut sudah kita amankan,” lanjutnya.
Iptu Subadar menceritakan, insiden pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (24/6/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB itu bermula, saat itu para tersangka melakukan patrol yang menjadi tradisi membangunkan warga agar melaksanakan santap sahur di bulan puasa Ramadhan.
Namun, disaat asyik menabuh alat patrol yang dibawanya, melintas pengendara sepeda motor tak dikenal mengencangkan gas motornya (membleyer). Mereka pun kesal dan tersinggung dengan suara raungan knalpot motor itu. Alhasil, mereka pun melakukan aksi penghadangan.
Tak lama kemudian, datanglah korban dengan menggunakan sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Melihat ada yang datang, mereka pun menghentikan laju kendaraan korban. Mereka menganggap aksi bleyer motor sebelumnya, dilakukan oleh korban. Tanpa pikir panjang, mereka pun langsung mengeroyok korban hingga tersungkur.
“Korban langsung diserang. Padahal salah sasaran pengeroyokan,” ungkap Iptu Subadar.
Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sub Pasal 170 (2) ke 3e KUHP. (aan/rief)
Baca juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Siswa SMP Meninggal di Rumah Sakit