JOMBANG, KabarJombang.com – Kegiatan konvoi arak-arak an dalam rangka pengesahan salah satu perguruan silat di kabupaten Jombang diwarnai dengan keributan.
Akibatnya, 48 orang dan 32 kendaraan sepeda motor dari sekelompok perguruan silat yang melakukan tindak keributan dan pengeroyokan pada saat konvoi di jalan raya Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, diamankan oleh Polres Jombang.
“Ada indikasi salah satu perguruan melakukan hunting atau mencari keributan terhadap perguruan lainnya, sehingga ketika sudah mendapatkan lawan akan langsung dilaksanakan tawuran dengan menggunakan senjata tajam, di group WhatsApp juga sudah diprovokasi untuk melakukan tawuran,” ujar Kasatreskrim polres Jombang, AKP Giadi Nugraha pada Sabtu (6/8/2022).
Dalam keributan tersebut, terjadi peristiwa yang menyebabkan beberapa orang dari 48 orang dijadikan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak kekerasan.
“Dalam kegiatan tadi malam ada 3 peristiwa, laka lantas tabrak lari 2 tersangka diamankan, kejadian pengeroyokan menggunakan senjata tajam, korban mengalami luka bacok, kita amankan 3 tersangka, dan membawa senjata tajam 1 orang sebagai tersangka dan kita lakukan penahana di rutan polres Jombang,” lanjutnya.
Sementara pasal yang dikenakan yakni 170 KUHP ayat (1)(2) : barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Lanjut Giadi, beberapa orang yang tidak terindikasi dalam tindak kejahatan akan dipulangkan oleh pihak polres Jombang.
“Terhadap masa yang lain, yang tidak terindikasi kejahatan akan kami pulangkan dengan catatan di jemput oleh pihak keluarga ataupun pemerintah desa setempat,” jelasnya.
Sementara korban telah dilakukan perawatan di rumah sakit, dan sudah diperbolehkan untuk pulang.