JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia sekaligus melaporkan pencapaian kinerja sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar konfrensi pers pada Selasa (10/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, mengungkapkan bahwa Kejari Jombang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 872 juta sepanjang 2024. Tahun ini, Kejari Jombang menangani berbagai kasus korupsi.
“Saat ini, lima kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara empat kasus lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Ada tiga perkara yang tertunda dari tahun 2023, dan satu perkara baru tahun ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, Dody Novalita, menjelaskan bahwa sepuluh perkara kini berada di tahap pra-penuntutan, dan satu perkara sudah mencapai tahap penuntutan.
“Kejari juga berhasil mengeksekusi satu perkara serta melakukan upaya hukum pada satu perkara lainnya. Dalam hal pemulihan keuangan negara, Kejari Jombang menyetorkan Rp 6,8 juta ke kas negara dan Rp 256 juta ke kas umum daerah Kabupaten Jombang,” ungkapya.
Kejari Jombang juga mencatatkan prestasi dalam pengelolaan barang bukti. Kasi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jombang, Kusmi, menyampaikan bahwa transaksi penjualan barang bukti melalui lelang mencapai Rp 382 juta.
Selain itu, Kejari memusnahkan narkotika dalam dua kegiatan besar, termasuk 385.594 gram sabu dan 649 gram ganja. “Kami juga menjalankan program CETARTIS untuk memberikan layanan pengantaran barang bukti secara gratis kepada korban curanmor,” tambah Kusmi.
Dalam upaya memajukan sistem peradilan, Kejari Jombang juga berperan aktif dalam program Restorative Justice, menyelesaikan delapan perkara sepanjang tahun ini.
Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menyebutkan bahwa lebih dari 500 perkara telah diterima dari Polres Jombang, dengan 306 perkara sudah dieksekusi dan 342 lainnya dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, Kejari Jombang juga berperan dalam sektor perdata. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jombang, Kusuma Wardani Raharjo, mengungkapkan bahwa mereka memberikan bantuan hukum untuk 636 perkara non-litigasi serta berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar melalui berbagai MoU dan layanan hukum.
Kejari Jombang juga menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan anggaran dan program sosial hukum. Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa, melaporkan bahwa anggaran yang dikelola telah terealisasi dengan baik.
“Program-program seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Kampanye Anti Korupsi telah mencapai target, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung pemberantasan korupsi,” pungkasnya.