KABARJOMBANG.COM – Entah kekurangan tempat aman atau bagaimana, seorang gadis pecandu obat terlarang, nekad bertransaksi dengan penjual obat terlarang di lokasi wisata religi Makam Gus Dur, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kedua pelaku diantaranya, Rio (19) dan Sofi (17). Keduanya warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku kita tangkap pada Minggu (10/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, di lokasi sekitar makam Gus Dur,” ujar AKP Bambang Setyabudi, Kapolsek Diwek, Senin (11/6/2018).
Polisi yang sebelumnya mengantongi identitas kedua pelaku, mencoba mengendus keberadaan keduanya. Informasi terakhir, kedua pelaku berada di lokasi penangkapan. Tanpa disadari, petugas yang berusaha mengikuti Sofi terus mengintai, hingga dilakukan penyergapan.
“Setelah kita dekati pelaku justru terlihat takut. Nah, saat kita periksa ternyata kita temukan klip plastik dengan isi 25 butir pil doubel L yang disimpan di tas milik pelaku. Saat kita introgasi, pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seorang bernama Rio yang juga berada di lokasi. Saat itu juga, keduanya kita amankan,” terang Bambang.
Keduanya dijerat dengan Pasal pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ari/kj)