Kasus Penculikan Bayi di Panti Asuhan, Tersangka Diduga Depresi karena Dicerai Suami

Elida Mikahie Putri (26) tersangka penculik bayi di Panti Asuhan Watugaluh, Diwek, Jombang.(Foto: Karimatul Maslahah)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus penculikan bayi di Panti Asuhan Al Hasan Desa Watugaluh, Diwek, Jombang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Jombang.

Kasatreskim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan dia berhasil menangkap pelaku penculikan bayi Elida Mikahie Putri (26) dengan melacak sebuah mobil yang dikendarainya.

Baca Juga

“Pelaku berhasil kami tangkap setelah kami melacak mobil yang digunakan pelaku saat menculik bayi di panti asuhan,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Lanjut Giadi, pelaku tertangkap saat hendak mengembalikan bayi 4 tahun yang sebelumnya ia culik dari panti asuhan pada (11/6/2022) sore.

“Kami menangkap saat pelaku sedang perjalanan hendak mengembalikan bayi ke panti asuhan,” bebernya.

Sementara bayi sempat dibawa keliling kota Jombang serta ke rumah tempat tinggal pelaku menggunakan kendaraan mobil Toyota Calya nopol L 1318 MB.

“Bayi itu sempat dibawa berkeliling ke sejumlah tempat di Jombang menggunakan mobil Toyota Calya nopol L 1318 MB yang dibawa pelaku, sempat dibawa ke rumahnya juga di Ploso, Kabuten Jombang,” jelasnya.

Menurut Giadi, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka pelaku penculikan bayi tersebut diduga sedang mengalami gangguan psikologis. Hal ini dilihat dari pengakuan pelaku saat diinterogasi polisi.

“Dilihat dari gestur bicaranya ketika di interogasi, kami menduga ada faktor depresi memang. Karena pelaku ini juga sedang proses perceraian dengan sang suami,” jelasnya.

Hingga kini, Elida Mikahie Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti berupa mobil juga telah diamankan Polres Jombang.

“Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan psikologis lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Jika nanti terbukti melakukan penculikan dan tak mengalami gangguan kejiwaan, ia terancam pasal 76f juncto pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait