Kasus Meninggalnya Yeyen, 10 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, terkait tewasnya Yeyen Siswanto (28), warga Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, yang ditemukan tewas di Sungai Brantas Gedeg Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (20/4/2017) mengatakan, sepuluh orang yang menjadi tetangga pacar korban ini, diduga melakukan pengroyokan terhadap korban, sesaat sebelum korban tenggelam di sungai. Dari keterangan polisi, ada sekitar 15 orang yang diperiksa akibat kematian Yeyen, 5 diantaranya masih berstatus saksi.

Baca Juga

Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Norman, ditemukan dugaan unsur kekerasan yang dialami korban sebelum tenggelam di sungai. Namun, perwira pertama ini menyatakan masih menunggu hasil visum yang dikirimkan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya untuk kelengkapan berkas penyidikan.

“Saat ini beberapa tersangka tersebut sudah kita amankan, diantaranya dijerat pasal berbeda. Ada yang dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 tentang turut sertanya tersangka lain,” jelas AKP Norman.

Meski begitu, pihaknya masih enggan menyebutkan siapa saja nama-nama tersangka yang menjadi pelaku sebelum tewasnya korban di dalam sungai. “Yang jelas ada 5 tersangka yang berstatus anak, dan masih sekolah,” pungkas Norman. (aan/kj)

Baca Juga: Yeyen, Korban Tenggelam yang Tewas di Sungai, Diduga Akibat Pengeroyokan

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait