Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sumberjo Jombang Mandek, Pelapor Kecewa Penegakan Hukum Tak Tegas

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada bulan September 2024, hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal, kasus ini telah dilaporkan ke sejumlah aparat penegak hukum (APH), di antaranya Inspektorat Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Unit Tipikor Polres Jombang.

Baca Juga

Kukuh Hermawan, pelapor sekaligus korban dalam kasus ini mengaku kecewa lantaran belum ada tindakan serius dari ketiga lembaga penegak hukum tersebut.

“Bisa dikatakan kasus ini mandek. Masyarakat jadi curiga, ada apa sebenarnya?” ujar Kukuh kepada KabarJombang.com beberapa waktu lalu.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Kukuh bersama sejumlah korban lainnya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang untuk mempertanyakan status Desa Sumberjo dalam program PTSL. Hasilnya cukup mengejutkan, pihak BPN menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia PTSL untuk Desa Sumberjo.

Menurut pihak BPN, SK tersebut hanya dapat diterbitkan setelah ada penetapan dari kementerian terkait. Selain itu, BPN menegaskan bahwa pembentukan dan pelantikan panitia PTSL merupakan kewenangan BPN, bukan desa. Desa hanya diperbolehkan menyiapkan calon-calon panitia.

“Ini jelas aneh. Kok bisa panitia sudah dibentuk sendiri oleh pihak desa, padahal belum ada SK dari BPN. Itu berarti belum ada payung hukumnya,” jelas Kukuh menirukan keterangan dari BPN.

BPN juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada kepastian apakah Desa Sumberjo akan menerima kuota program PTSL pada tahun 2025, karena belum ada penetapan dari kementerian.

Sosialisasi yang dilakukan ke desa pun hanya sebatas informasi program PTSL bahwa biaya resmi program tersebut sebesar Rp150.000, yang diperuntukkan untuk pembelian materai dan patok tanah.

“Kalau memang belum pasti mendapatkan program PTSL, kenapa di bulan September kemarin Desa Sumberjo sudah berani membentuk panitia, membuka pendaftaran, dan bahkan memungut biaya Rp150.000 per warga? Jumlah pendaftar sekitar 800 orang. Kalau nanti ternyata tidak jadi, bagaimana nasib warga yang sudah telanjur mendaftar?” ujar Kukuh dengan nada heran.

Dengan kondisi tersebut, Kukuh mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Penjelasan BPN sudah sangat jelas, bahwa hingga saat ini program PTSL untuk Desa Sumberjo belum ada kejelasan. Tapi kenapa sudah berani buka pendaftaran dan menarik uang dari warga? Ini jelas pelanggaran. Kalau APH tidak berani bertindak, kami menduga ada permainan antara oknum APH dan pihak desa. Kalau tidak ingin dituding seperti itu, buktikan ketegasan kalian!” tegas Kukuh.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak BPN dan ketiga aparat penegak hukum (APH) tersebut.

Berita Terkait