JOMBANG, KabarJombang.com – Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp 3,15 miliar, yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang, mengejutkan banyak pihak.
Dalam sidang yang digelar pada (15/10/2024), terdakwa Fiqi Effendi, yang terlibat dalam kasus tersebut, melalui penasehat hukumnya, mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana yang diduga mengalir ke oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang.
Pernyataan ini mencuat setelah penasehat hukum, Moh. Taufik, menyebutkan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada 15 Oktober 2024 lalu, bahwa ada aliran dana yang di transfer kepada salah satu oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang berinisial W.
“Bahwa beberapa bukti yang di miliki oleh saudara Terdakwa dan yang diceritakan, bahwa saudara Terdakwa atas perintah Nur Cholis mengirim beberapa uang kepada oknum Jaksa di Kejaksaa Negeri Jombang dan ada bukti transfer kepada Jaksa inisial W (Terlampir),” ungkap penasehat hukum terdakwa, Moh. Taufik, dikutip dari beritakorupsi.co.
Menanggapi informasi ini, Taufik membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam pembacaan eksepsi tersebut, pihaknya mencantumkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk jaksa W, yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
Bahkan, Taufik mengungkapkan bahwa laporan terkait masalah ini telah disampaikan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Jombang, yakni kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.
“Selain jaksa W, klien saya juga menyebutkan adanya peran jaksa lain yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), berinisial R. Namun, untuk jaksa W, kami memiliki bukti transfer yang cukup kuat,” tegas Taufik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (13/11/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nur Albar, mengaku baru mendengar informasi tersebut dari pemberitaan media.
“Kami baru mengetahui informasi ini. Tentunya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang berkembang,” ujar Nur Albar saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Nur Albar juga dimintai keterangan lebih lanjut terkait apakah ada jaksa berinisial W yang bertugas di seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang. Namun, ia memilih untuk memberikan jawaban yang sangat singkat. “Nanti dulu, kami akan memeriksa lebih lanjut,” jawabnya.