KABARJOMBANG.COM – Mochamad Andri Hariyono (30) warga Dusun Bean, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus mendekam di balik jeruji Polsek Ploso, Jombang. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat, lantaran diduga nekad menjadi pengedar pil doubel L.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, pria yang sehari-harinya sebagai karyawan salon ini digrebek petugas di Jalan Raya Ploso, depan salah satu toko ritel waralaba yang terletak di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Senin (4/3/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersangka, kata Kapolsek, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba jenis pil koplo di wilayahnya. Dari laporan itu, polisi langsung terjun untuk melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, keberadaan tersangka diendus petugas. Dirasa cukup waktu, polisi segera menggrebek tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
“Awalnya, tersangka mengelak dengan tudingan petugas. Namun, tersangka tak berkutik saat kita menemukan 10 butir pil LL yang dibungksu pada grenjeng rokok atau aluminium voil, dan dimasukkan di bungkus rokok,” ungkap Kompol Sutikno, Selasa (5/3/2019).
Selain 10 butir pil doubel L, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 botol miras arak putih 600 ml, Sepeda motor jenis Honda Vario tahun 2011 nopol S 5757 YL warna putih, 1 unit handphone merk Samsung Dous warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 10 ribu.
“Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekaligus untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)